UNDANG –
UNDANG
JBC (
Jember BeAT Club )
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
(1) JBC adalah
Jember Beat Club yaitu sebuah Organisasi Motor dalam bentuk Club .
(2) JBC adalah Club
Motor yang beranggotakan pengguna Motor Honda Type Beat yang resmi berada di kota
Jember, Jawa Timur.
BAB II
KETENTUAN DASAR
KETENTUAN DASAR
PASAL 2
(1) JBC diawaki oleh
para Member / Anggota yang telah dilantik yang pada sebelumnya
(2) Calon anggota
(CA-ANG) yang telah dianggap layak dan diangkat sebagai Member/Anggota.
(3) Member / Anggota
JBC Wajib mentaati Peraturan Lalu- Lintas sesuai Undang-undang Lalu-Lintas
negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Dasar AD/ART
JBC.
BAB III
BENTUK DAN KEDAULATAN
BENTUK DAN KEDAULATAN
PASAL 3
(1) Tanggal 20
Agustus 2010 adalah KOPDAR PERDANA JBC ( Jember BeAT Club )
sebagaimana telah ditetapkan
sebagai hari Jadi Club tersebut.
(2) JBC ( Jember
BeAT Club ) adalah satu-satunya Club Motor Honda Beat yg ada di kota Jember
dengan Daulat Lisensi yang telah resmi TerDEKLARASI pada tanggal 10 September 2010
yang dihadiri oleh CLUB-CLUB honda Beat yg ada pada beberapa Kota di Indoneisa,
Serta Club motor Honda Beda type se-kota Jember, yaitu sebagai saksi bahwa
tidak ada club Honda beat di kota Jember selain JBC.
BAB IV
PROSEDUR KEPEMIMPINAN
PROSEDUR KEPEMIMPINAN
PASAL 4
(1) Ketua Umum
adalah Pejabat tertinggi JBC ( Jember BeAT Club ) yang dipilih melalui
Musyawarah Mufakat atau Voting Anggota JBC
(2) Ketua Umum
menerima Kritik dan Saran serta mempertimbangkan keputusan suatu masalah
bertujuan membesarkan nama JBC.
(3) Ketua Umum tidak
dapat memutuskan sesuatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan
sekurang- kurangnya 75% dari jumlah anggota JBC.
(4) Ketua Umum
dijabat selama 1 ( Satu ) Tahun dan pada seterusnya dapat dipilih kembali
berdasarkan Musyawarah Mufakat atau Voting anggota JBC.
PASAL 5
(1) Pembina /
Penasihat JBC adalah seorang Pemegang Kedaulatan serta Lisensi CLUB
serta pemberi Kritik dan Saran
secara Global demi kemajuan JBC.
(2) Pembina /
Penasihat berhak mengambil alih sementara Kepemimpinan, pada sekiranya dalam
keadaan darurat pada Kepemimpinan yang ada.
(3) Kebijaksanaan
Pembina / Penasihat JBC dalam mengambil alih sementara Kepemimpinan, tidak VETO
(penuh), melainkan tetap pada keputusan suara terbanyak sekurang-kurangnya 75%
dari jumlah anggota JBC.
BAB V
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 6
(1) Pengunduran
anggota / member JBC dilaksanakan secara terhormat dengan mengutarakan alasan
yang Riil dan Kongkrit serta masuk akal.
(2) Anggota JBC yang
mengundurkan diri secara suka rela melepas semua segala Atribut (Stiker,
Emblem, Pin, Seragam) serta kartu anggota JBC kepada Ketua Umum JBC disaksikan
anggota pada Acara Forum JBC.
(3) Anggota yang
mengundurkan diri segala sesuatu yang dilakukannya sudah tidak menjadi tanggung
jawab CLUB serta tidak mendapat hak keanggotaan lagi.
(4) Anggota yang
mengundurkan diri tetap menjaga nama baik JBC pada kehidupan CLUB, BROTHERHOOD
dan MASYARAKAT UMUM.
(5) Anggota yang mengundurkan diri harus
menyelesaikan Administrasi Keuangan terlebih dahulu di JBC
PASAL 7
(1) Pemberhentian
Anggota JBC dilaksanakan secara Forum atau Surat resmi dari Organisasi JBC.
(2) Pemberhentian
Anggota dilaksanakan karena anggota yang bersangkutan sudah tidak sanggup
melaksanakan aturan AD/ ART JBC, mencemarkan serta merugikan nama besar JBC.
(3) Pengajuan
Banding dapat dilakukan oleh anggota JBC yang diberhentikan dengan mengutarakan
alasan yang Riil dan kongkrit berupa Surat Banding atau secara lisan pada
sebuah Rapat Forum JBC.
(4) Surat Keputusan
Pemberhentian Anggota JBC ditandatangani oleh Ketua Umum JBC dan Pembina JBC
atau hanya Pembina JBC bila Ketua Umum sedang berhalangan (VAKUM) serta
disaksikan anggota JBC.
(5) Anggota yang
diberhentikan tetap menjaga nama baik JBC pada kehidupan CLUB, BROTHERHOOD dan
MASYARAKAT UMUM.
BAB VI
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
PASAL 8
(1) Kepengurusan JBC
dipilih melalui Musyawarah Mufakat atau Voting anggota JBC dan di Lantik dengan
masa Jabatan Terhitung Mulai Tanggal Penetapan Yang kepadanya diberikan Surat
Keputusan JBC untuk diketahui dan di indahkan.
(2) Kepengurusan JBC
dijabat selama 1 ( Satu ) Tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(3) Hasil Voting
diputuskan apabila mencapai 75% suara dari jumlah anggota JBC.
PASAL 9
(1) Calon Anggota
(CA-ANG) adalah seseorang yang direkrut atau secara sukarela mengajukan diri
untuk menjadi Anggota/ Member JBC.
(2) Anggota/ Member
JBC adalah Calon Anggota (CA-ANG) yang telah dilantik secara Resmi oleh Ketua
Umum JBC dan disaksikan oleh Anggota/ Member JBC yang sebelumnya telah
menjalani OSPEK.
(3) MEMBER-ON adalah
anggota aktif dalam organisasi JBC yang mematuhi Ketentuan, Peraturan dan
Adminitrasi JBC.
(4) MEMBER-OFF
adalah anggota tidak aktif tetapi masih mematuhi Ketentuan, Peraturan dan
Adminitrasi JBC.
(5) FREE-LENCE
adalah anggota tidak aktif yang sudah tidak wajib mematuhi Ketentuan, Peraturan
dan Adminitrasi JBC.
PASAL 10
(1) Ketua Harian
(KET-HAR) adalah Member-On yang mempunyai Wewenang memimpin anggota JBC dalam
Kegiatan Harian.
(2) Ketua Harian
(KET-HAR) tidak Berwenang mengambil keputusan yang bersifat Darurat dan Urgent
tanpa sepengetahuan Ketua Umum JBC.
(3) Ketua Harian
(KET-HAR) membawahi anggota JBC dibawah Ketua Umum.
PASAL 11
(1) BENDAHARA adalah
Member- on yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang
Kas atau segala Iuran Adminitrasi JBC.
(2) BENDAHARA
bertanggung Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi
berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut.
PASAL 12
(1) SEKRETARIS
adalah Member- on yang bertugas dan berwenang Pendokumentasian Memorandum
berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan JBC.
(2) SEKRETARIS
bertanggung jawab dan merawat Arsip maupun barang inventaris JBC (Piagam,
Banner, Stick Lamp, Plakat Penghargaan).
PASAL 13
(1) HUBUNGAN
MASYARAKAT (HUMAS) adalah Member-On yang bertugas sebagai Pengirim dan Penerima
segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS Brotherhood baik dari luar maupun
dalam JBC.
(2) HUBUNGAN
MASYARAKAT (HUMAS) menyampaikan Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik
(SMS,MMS,BBM,EMAIL) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh Member JBC.
(3) HUBUNGAN
MASYARAKAT (HUMAS) Menyampaikan Berita Keluar dari JBC berupa Surat maupun
Lisan sesuai alamat kepada alamat yang akan dituju.
PASAL 14
(1) Divisi Penata
Ketertiban (TA-TIB) Adalah Member-On yang bertugas dan berwenang mengawasi dan
menjaga Ketertiban segala kegiatan JBC yang sedang berlangsung.
(2) Divisi Penata
Ketertiban (TA-TIB) Adalah sebuah Team yang Di Ketuai oleh Member-on yang
berwenang Mengatur Team dalam menjalankan tugasnya.
(3) Divisi Penata
Ketertiban (TA-TIB) adalah Fungsi Keamanan dalam suatu acara baik berupa Forum,
Rolling dan Touring JBC.
(4) Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) adalah sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas Negara Republik Indonesia yaitu yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar JBC serta sebagai Penentu Route perjalanan Rolling dan Touring JBC.
(4) Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) adalah sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas Negara Republik Indonesia yaitu yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar JBC serta sebagai Penentu Route perjalanan Rolling dan Touring JBC.
BAB VII
KEORGANISASIAN
KEORGANISASIAN
PASAL 15
(1) JBC Mengutamakan
kegiatan Sosial Khusus kepada Member JBC Serta kepada Club / Komunitas Motor
lain maupun kepada Masyarakat pada umumnya.
(2) JBC berinteraksi
saling menguntungkan kepada Club atau Kumunitas Motor Lain.
(3) JBC tidak
berinteraksi dalam bentuk apapun kepada Club atau Komunitas Motor Honda Beat
lain yang berada di Kota Jember.
(4) JBC tidak
berinteraksi dalam bentuk apapun kepada Club atau Komunitas Motor yang
berasaskan Gengster, Kekerasan, Kriminal, serta yang tidak mematuhi Hukum
Lalu-Lintas Negara Republik Indonesia.
(5) JBC mematuhi
ketentuan atau Ketetapan Asosiasi Beat Se-Indonesia dan Wilayah Regional,
selama tidak merugikan Nama Besar dan Kedaulatan JBC.
(6) JBC menghadiri
Undangan Event Club atau Komunitas dan Sponsorship apapun selama dianggap tidak
merugikan Nama Besar dan Kedaulatan JBC.
BAB VIII
PENDELEGASIAN
PENDELEGASIAN
PASAL 16
(1) JBC tidak
menerima Delegasi Club atau Komunitas Lain yang tidak dikenal serta tidak dapat
menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Club atau Komunitasnya yang resmi.
(2) Delegasi JBC
yang diberangkatkan dilengkapi dengan Surat Jalan JBC yang ditanda tangani
Ketua Umum JBC mengetahui Pembina JBC atau hanya Ketua Umum JBC saja.
(3) Delegasi JBC
yang Diberangkatkan diperiksa kelengkapan Adminitrasi dan Kelayakan jalan pada
Kendaraannya sesuai Standar Touring oleh Divisi Penata ketertiban (TA-TIB) JBC.
(4) Delegasi JBC
dikirim sebagai Perwakilan JBC bertujuan membawa Pesan Lisan/ Surat/ Undangan JBC
yang Event-nya diketahui oleh seluruh Member JBC.
(5) Delegasi JBC yang
tidak menghubungi dalam waktu Maksimal 12 Jam terahir dari Masa Berlaku Surat
Jalan, segala sesuatu yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab JBC.
BAB IX
IDENTIFIKASI
IDENTIFIKASI
PASAL 17
(1) Kartu Tanda
Anggota (KTA) JBC adalah tanda pengenal Resmi yang diterbitkan oleh Organisasi JBC
(Jember Beat Club).
(2) Kartu Tanda
Anggota (KTA) JBC Di Tanda Tangani Oleh Ketua Uum JBC Pada Sudut Kanan Bawah
Pada Halaman muka Serta Tanda Tangan Pemegang di sudut kiri bawah dan Tanda
Tangan Pembina pada sudut kanan bawah pada Halaman belakang.
(3) Kartu Tanda
Anggota (KTA) JBC Bukan Kartu pengganti SIM atau KTP, melainkan befungsi
sebagai Tanda Pengenal Pribadi bagi yang diberikan.
(4) Kartu Tanda
Anggota (KTA) JBC wajib dibawa pada waktu Touring maupun Kopdar serta di jaga
dari kerusakan dan kehilangan.
(5) Kartu Tanda
Anggota (KTA) JBC diserahkan kepada Sekretaris Apabila yang bersangkutan
mengundurkan diri atau diberhentikan dari Organisasi JBC dalam keadaan apapun.
(6) Anggota
menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) JBC dalam
Bentuk apapun Apabila diadakan penggantian dengan alas an Rusak kecuali hilang.
Bentuk apapun Apabila diadakan penggantian dengan alas an Rusak kecuali hilang.
(7) Anggota segera
melapor kepada Ketua Umum JBC apabila Kartu Tanda Anggota (KTA) JBC hilang.
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA JBC
Peraturan AD/ART terbagi atas
RULING (Ruang Lingkup) yang terdiri dari POINT-POINT peraturan dan
ketetapan JBC sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Tekhnis internal maupun
exsternal JBC.
A.RULING KOPDAR
POINT 1: kopdar Wajib JBC
di selenggarakan setiap hari Jumat malam Sabtu dalam setiap bulannya pada pukul
20.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB
POINT 2: Seluruh Anggota JBC
Wajib Paraf sebagai tanda kehadiran dan bagi yang berhalangan Wajib memberi
Tembusan Kepada KETUA HARIAN Via Pesan Elektronik (SMS/BBM) Sebagai Data
Absensi Di Buku Jurnal Kopdar JBC.
POINT 3: Didalam kegiatan
KOPDAR, Seluruh Anggota JBC dilarang meninggalkan Area KOPDAR tanpa seijin dari
KETUA HARIAN JBC atau Anggota JBC yang mewakilkan sampai pada waktu yang
telah ditetapkan.
POINT 4: Tempat KOPDAR JBC
adalah Depan PTPN Kaliwates Jember, Jawa Timur
POINT 5: Didalam Kegiatan
KOPDAR Seluruh Anggota JBC Wajib Membawa KTA JBC dan menggunakan Kelengkapan
uniform Standar Touring (Hem/kaos Member, Jaket, Sepatu, Helmet Standar, Sarung
Tangan) Serta Mengendarai motor Honda Beat dengan Standar kelengkapan kendaraan
beserta surat-surat kendaraan (STNK, SIM).
POINT 6: Seluruh Anggota JBC
dilarang Membawa Senjata Tajam, Minuman Keras dan segala Perbuatan yang
Merugikan Diri sendiri dan Masyarakat Umum serta Perbuatan yang melanggar
Hukum.
POINT 7: JBC tidak
bertanggung jawab dalam bentuk apapun kepada anggota JBC yang Berurusan dengan
Penegak Hukum, Masyarakat dan Keluarganya atas sebab tidak mematuhi atau
Melanggar AD/ART JBC RULING KOPDAR POINT: 1, 3, 5 dan 6.
B. RULING ADMINITRASI
POINT 1: KAS JBC adalah
Anggaran yang diperoleh dari Iuran Anggota JBC, yang difungsikan untuk
Pembiayaan kebutuhan JBC, dan pada pelaksanaan tekhnis pengeluaran dari
BENDAHARA mutlak atas dasar DISPOSISI (Pernyataan persetujuan
adminitrasi) dari Ketua Umum JBC, tercatat lengkap perinciannya kedalam
pembukuan adminitrasi disertai Bukti Pembayaran (Kwitansi), yang menjadi bahan
laporan pertanggung jawaban setiap bulannya oleh BENDAHARA pada kegiatan KOPDAR
atau RAKORIN.
POINT 2: Member On JBC
wajib membayar KAS JBC per Minggu sebesar Rp.2.500,00,- ( Dua ribu lima
ratus Rupiah) pada waktu Kegiatan kopdar JBC atau pada waktu lain kepada
Bendahara JBC, dengan Tekhnis pembayarannya dengan cara TRANSFER ATM Atau CAS,
serta sistem KREDIT dengan syarat jumlah nominal dana angsuran yang
terkumpul dalam kurun waktu satu Minggu memenuhi besarnya anggaran yang
ditetapkan pada setiap Member On JBC.
POINT 3: ANGGARAN KHUSUS
INTERNAL JBC adalah anggaran yang diperoleh dari Iuran Anggota JBC yang Besar
nominalnya sesuai kesepakatan dari Musyawarah/Voting Anggota JBC, yang
digunakan Pada Event Internal Antara Lain: Anniversary JBC, Bakti Sosial JBC
dan Event Yang Sekiranya Perlu Diselenggarakan pada Moment-Momen Hari Kebesaran
Agama dan Negara.
POINT 4: ANGGARAN KHUSUS
EKSTERNAL JBC adalah anggaran yang diperoleh dari Pembayaran diluar Organisasi JBC,
Meliputi: Dukungan sponsorship, donatur danlaba dari penjualan merchandise JBC
oleh JBC serta Cukai 10% dari laba penjualan Merchandise JBC oleh Produsen luar
Organisasi JBC.
C. RULING TRY OUT
POINT 1: Try Out
diberlakukan bagi calon anggota JBC selama 2 bulan ( Dua ) Bulan dengan
pembinaan keorganisasian meliputi keikutsertaan kopdar sesuai ketentuan, Aktif
dalam kegiatan JBC Tourjib 2 kali, datang acara club motor 5 kali di dalam kota
maupun luar kota, menempuh 500km, pengondisian tamu adalah salah satu poin
penting dalam penilaian. Mematuhi dan melaksanakan Undang-undang dan AD/ ART JBC
secara nyata serta tanpa cacat.
POINT 2: OSPEK adalah
kegiatan terhormat meliputi ujian yang diberlakukan bagi CA-ANG (Calon Anggota)
setelah dianggap sukses melewati masa Try Out tanpa cacat atas keputusan
Ketua Umum yang disetujui oleh seluruh Member-On JBC.
POINT 3: Rangkaian
kegiatan ospek meliputi wawancara tentang pemahaman Undang-undang dan AD/ ART JBC,
sejarah/ historikal JBC, serta kegiatan teknis lapangan yang di Putuskan oleh
Ketua Umum atas Kesepakatan seluruh Member-On JBC dengan tetap menjaga
kehormatan kemanusiaan serta tidak merugikan secara materi bagi Peserta OSPEK.
POINT 4: CA-ANG dianggap
berhasil dan layak menjadi Anggota JBC setelah mengikuti tahapan-tahapan
kegiatan ospek dengan sebaik-baiknya dari awal sampai akhir, dan selanjutnya
ditetapkan menjadi Member-On JBC dengan ditandai dengan penyematan Stiker
Anggota Resmi JBC oleh Ketua Umum sesuai kesepakatan seluruh Member-On JBC.
D. RULING INFORMASI DAN
BERITA
POINT 1: Informasi dan
Berita resmi JBC hanya di sampaikan oleh Humas dan Sekretaris atau Anggota JBC
yang ditunjuk oleh Ketua Umum apabila Humas dan Sekretaris berhalangan.
POINT 2: Informasi dan
Berita resmi JBC yang di sampaikan melalui media Elektronik (email, sms, bbm)
adalah yang berkopstuk ________
POINT 3: Informasi dan
Berita resmi JBC berupa surat adalah yang ber-kopstuk alamat sekretariat JBC,
di tanda tangani Ketua Umum dan ber-stempel JBC.
POINT 4: Informasi dan
Berita resmi JBC di sampaikan secara lisan oleh Humas dan Sekretaris atau
anggota JBC yang ditunjuk oleh Ketua Umum bila Humas dan Sekretaris
berhalangan.
POINT 5: Segala Informasi
dan Berita dari luar / dalam Club yang diterima Anggota JBC yang berkaitan
dengan keorganisasian Club Motor atau sesuatu yang sekiranya penting wajib di
sampaikan kepada Ketua Umum.