Logo

Logo
LOGO

Sabtu, 06 September 2014

ADRT


UNDANG – UNDANG
JBC ( Jember BeAT Club )

BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
(1)   JBC adalah Jember Beat Club yaitu sebuah Organisasi Motor dalam bentuk Club .
(2)   JBC adalah Club Motor yang beranggotakan pengguna Motor Honda Type Beat yang resmi berada di kota Jember, Jawa Timur.
BAB II
KETENTUAN DASAR
PASAL 2
(1)   JBC diawaki oleh para Member / Anggota yang telah dilantik yang pada sebelumnya
(2)  Calon anggota (CA-ANG) yang telah dianggap layak dan diangkat sebagai Member/Anggota.
(3)   Member / Anggota JBC Wajib mentaati Peraturan Lalu- Lintas sesuai Undang-undang Lalu-Lintas negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Dasar AD/ART JBC.

BAB III
BENTUK DAN KEDAULATAN
PASAL 3
(1)   Tanggal 20 Agustus 2010 adalah KOPDAR PERDANA JBC ( Jember BeAT Club )
sebagaimana telah ditetapkan sebagai hari Jadi Club tersebut.
(2)   JBC ( Jember BeAT Club ) adalah satu-satunya Club Motor Honda Beat yg ada di kota Jember dengan Daulat Lisensi yang telah resmi TerDEKLARASI pada tanggal 10 September 2010 yang dihadiri oleh CLUB-CLUB honda Beat yg ada pada beberapa Kota di Indoneisa, Serta Club motor Honda Beda type se-kota Jember, yaitu sebagai saksi bahwa tidak ada club Honda beat di kota Jember selain JBC.
BAB IV
PROSEDUR KEPEMIMPINAN
PASAL 4
(1)   Ketua Umum adalah Pejabat tertinggi JBC ( Jember BeAT Club ) yang dipilih melalui Musyawarah Mufakat atau Voting Anggota JBC
(2)   Ketua Umum menerima Kritik dan Saran serta mempertimbangkan keputusan suatu masalah bertujuan membesarkan nama JBC.
(3)   Ketua Umum tidak dapat memutuskan sesuatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang- kurangnya 75% dari jumlah anggota JBC.
(4)   Ketua Umum dijabat selama 1 ( Satu ) Tahun dan pada seterusnya dapat dipilih kembali berdasarkan Musyawarah Mufakat atau Voting anggota JBC.

PASAL 5
(1)   Pembina / Penasihat JBC adalah seorang Pemegang Kedaulatan serta Lisensi CLUB
serta pemberi Kritik dan Saran secara Global demi kemajuan JBC.
(2)   Pembina / Penasihat berhak mengambil alih sementara Kepemimpinan, pada sekiranya dalam keadaan darurat pada Kepemimpinan yang ada.
(3)   Kebijaksanaan Pembina / Penasihat JBC dalam mengambil alih sementara Kepemimpinan, tidak VETO (penuh), melainkan tetap pada keputusan suara terbanyak sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota JBC.

BAB V
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 6
(1)  Pengunduran anggota / member JBC dilaksanakan secara terhormat dengan mengutarakan alasan yang Riil dan Kongkrit serta masuk akal.
(2)  Anggota JBC yang mengundurkan diri secara suka rela melepas semua segala Atribut (Stiker, Emblem, Pin, Seragam) serta kartu anggota JBC kepada Ketua Umum JBC disaksikan anggota pada Acara Forum JBC.
(3)  Anggota yang mengundurkan diri segala sesuatu yang dilakukannya sudah tidak menjadi tanggung jawab CLUB serta tidak mendapat hak keanggotaan lagi.
(4)  Anggota yang mengundurkan diri tetap menjaga nama baik JBC pada kehidupan CLUB, BROTHERHOOD dan MASYARAKAT UMUM.
(5)  Anggota yang mengundurkan diri harus menyelesaikan Administrasi Keuangan terlebih dahulu di JBC
PASAL 7
(1)   Pemberhentian Anggota JBC dilaksanakan secara Forum atau Surat resmi dari Organisasi JBC.
(2)   Pemberhentian Anggota dilaksanakan karena anggota yang bersangkutan sudah tidak sanggup melaksanakan aturan AD/ ART JBC, mencemarkan serta merugikan nama besar JBC.
(3)   Pengajuan Banding dapat dilakukan oleh anggota JBC yang diberhentikan dengan mengutarakan alasan yang Riil dan kongkrit berupa Surat Banding atau secara lisan pada sebuah Rapat Forum JBC.
(4)   Surat Keputusan Pemberhentian Anggota JBC ditandatangani oleh Ketua Umum JBC dan Pembina JBC atau hanya Pembina JBC bila Ketua Umum sedang berhalangan (VAKUM) serta disaksikan anggota JBC.
(5)   Anggota yang diberhentikan tetap menjaga nama baik JBC pada kehidupan CLUB, BROTHERHOOD dan MASYARAKAT UMUM.
BAB VI
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
PASAL 8
(1)   Kepengurusan JBC dipilih melalui Musyawarah Mufakat atau Voting anggota JBC dan di Lantik dengan masa Jabatan Terhitung Mulai Tanggal Penetapan Yang kepadanya diberikan Surat Keputusan JBC untuk diketahui dan di indahkan.
(2)   Kepengurusan JBC dijabat selama 1 ( Satu ) Tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(3)   Hasil Voting diputuskan apabila mencapai 75% suara dari jumlah anggota JBC.
PASAL 9
(1)   Calon Anggota (CA-ANG) adalah seseorang yang direkrut atau secara sukarela mengajukan diri untuk menjadi Anggota/ Member JBC.
(2)   Anggota/ Member JBC adalah Calon Anggota (CA-ANG) yang telah dilantik secara Resmi oleh Ketua Umum JBC dan disaksikan oleh Anggota/ Member JBC yang sebelumnya telah menjalani OSPEK.
(3)   MEMBER-ON adalah anggota aktif dalam organisasi JBC yang mematuhi Ketentuan, Peraturan dan Adminitrasi JBC.
(4)   MEMBER-OFF adalah anggota tidak aktif tetapi masih mematuhi Ketentuan, Peraturan dan Adminitrasi JBC.
(5)   FREE-LENCE adalah anggota tidak aktif yang sudah tidak wajib mematuhi Ketentuan, Peraturan dan Adminitrasi JBC.
PASAL 10
(1)   Ketua Harian (KET-HAR) adalah Member-On yang mempunyai Wewenang memimpin anggota JBC dalam Kegiatan Harian.
(2)   Ketua Harian (KET-HAR) tidak Berwenang mengambil keputusan yang bersifat Darurat dan Urgent tanpa sepengetahuan Ketua Umum JBC.
(3)   Ketua Harian (KET-HAR) membawahi anggota JBC dibawah Ketua Umum.
PASAL 11
(1)   BENDAHARA adalah Member- on yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran Adminitrasi JBC.
(2)   BENDAHARA bertanggung Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut.
PASAL 12
(1)   SEKRETARIS adalah Member- on yang bertugas dan berwenang Pendokumentasian Memorandum berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan JBC.
(2)   SEKRETARIS bertanggung jawab dan merawat Arsip maupun barang inventaris JBC (Piagam, Banner, Stick Lamp, Plakat Penghargaan).
PASAL 13
(1)   HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) adalah Member-On yang bertugas sebagai Pengirim dan Penerima segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS Brotherhood baik dari luar maupun dalam JBC.
(2)   HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) menyampaikan Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik (SMS,MMS,BBM,EMAIL) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh Member JBC.
(3)   HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS) Menyampaikan Berita Keluar dari JBC berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada alamat yang akan dituju.


PASAL 14
(1)   Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) Adalah Member-On yang bertugas dan berwenang mengawasi dan menjaga Ketertiban segala kegiatan JBC yang sedang berlangsung.
(2)   Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) Adalah sebuah Team yang Di Ketuai oleh Member-on yang berwenang Mengatur Team dalam menjalankan tugasnya.
(3)   Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) adalah Fungsi Keamanan dalam suatu acara baik berupa Forum, Rolling dan Touring JBC.
(4) Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) adalah sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas Negara Republik Indonesia yaitu yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar JBC serta sebagai Penentu Route perjalanan Rolling dan Touring JBC.


BAB VII
KEORGANISASIAN
PASAL 15
(1)   JBC Mengutamakan kegiatan Sosial Khusus kepada Member JBC Serta kepada Club / Komunitas Motor lain maupun kepada Masyarakat pada umumnya.
(2)   JBC berinteraksi saling menguntungkan kepada Club atau Kumunitas Motor Lain.
(3)   JBC tidak berinteraksi dalam bentuk apapun kepada Club atau Komunitas Motor Honda Beat lain yang berada di Kota Jember.
(4)   JBC tidak berinteraksi dalam bentuk apapun kepada Club atau Komunitas Motor yang berasaskan Gengster, Kekerasan, Kriminal, serta yang tidak mematuhi Hukum Lalu-Lintas Negara Republik Indonesia.
(5)   JBC mematuhi ketentuan atau Ketetapan Asosiasi Beat Se-Indonesia dan Wilayah Regional, selama tidak merugikan Nama Besar dan Kedaulatan JBC.
(6)   JBC menghadiri Undangan Event Club atau Komunitas dan Sponsorship apapun selama dianggap tidak merugikan Nama Besar dan Kedaulatan JBC.

BAB VIII
PENDELEGASIAN
PASAL 16
(1)   JBC tidak menerima Delegasi Club atau Komunitas Lain yang tidak dikenal serta tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Club atau Komunitasnya yang resmi.
(2)   Delegasi JBC yang diberangkatkan dilengkapi dengan Surat Jalan JBC yang ditanda tangani Ketua Umum JBC mengetahui Pembina JBC atau hanya Ketua Umum JBC saja.
(3)   Delegasi JBC yang Diberangkatkan diperiksa kelengkapan Adminitrasi dan Kelayakan jalan pada Kendaraannya sesuai Standar Touring oleh Divisi Penata ketertiban (TA-TIB) JBC.
(4)   Delegasi JBC dikirim sebagai Perwakilan JBC bertujuan membawa Pesan Lisan/ Surat/ Undangan JBC yang Event-nya diketahui oleh seluruh Member JBC.
(5)   Delegasi JBC yang tidak menghubungi dalam waktu Maksimal 12 Jam terahir dari Masa Berlaku Surat Jalan, segala sesuatu yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab JBC.

BAB IX
IDENTIFIKASI
PASAL 17
(1)   Kartu Tanda Anggota (KTA) JBC adalah tanda pengenal Resmi yang diterbitkan oleh Organisasi JBC (Jember Beat Club).
(2)   Kartu Tanda Anggota (KTA) JBC Di Tanda Tangani Oleh Ketua Uum JBC Pada Sudut Kanan Bawah Pada Halaman muka Serta Tanda Tangan Pemegang di sudut kiri bawah dan Tanda Tangan Pembina pada sudut kanan bawah pada Halaman belakang.
(3)   Kartu Tanda Anggota (KTA) JBC Bukan Kartu pengganti SIM atau KTP, melainkan befungsi  sebagai Tanda Pengenal Pribadi bagi yang diberikan.
(4)   Kartu Tanda Anggota (KTA) JBC wajib dibawa pada waktu Touring maupun Kopdar serta di jaga dari kerusakan dan kehilangan.
(5)   Kartu Tanda Anggota (KTA) JBC diserahkan kepada Sekretaris Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan dari Organisasi JBC dalam keadaan apapun.
(6)   Anggota menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) JBC dalam
Bentuk apapun Apabila diadakan penggantian dengan alas an Rusak kecuali hilang.
(7)   Anggota segera melapor kepada Ketua Umum JBC apabila Kartu Tanda Anggota (KTA) JBC hilang.





ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA JBC
Peraturan AD/ART terbagi atas RULING (Ruang Lingkup) yang terdiri dari POINT-POINT  peraturan dan ketetapan JBC sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Tekhnis internal maupun exsternal JBC.
A.RULING KOPDAR
POINT 1: kopdar Wajib JBC di selenggarakan setiap hari Jumat malam Sabtu dalam setiap bulannya pada pukul 20.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB
POINT 2: Seluruh Anggota JBC Wajib Paraf sebagai tanda kehadiran dan bagi yang berhalangan Wajib memberi Tembusan Kepada KETUA HARIAN Via Pesan Elektronik (SMS/BBM) Sebagai Data Absensi Di Buku Jurnal Kopdar JBC.
POINT 3: Didalam kegiatan KOPDAR, Seluruh Anggota JBC dilarang meninggalkan Area KOPDAR tanpa seijin dari KETUA HARIAN JBC atau Anggota JBC yang mewakilkan  sampai pada waktu yang telah ditetapkan.
POINT 4: Tempat KOPDAR JBC adalah Depan PTPN Kaliwates Jember, Jawa Timur
POINT 5: Didalam Kegiatan KOPDAR Seluruh Anggota JBC Wajib Membawa KTA JBC dan menggunakan Kelengkapan uniform Standar Touring (Hem/kaos Member, Jaket, Sepatu, Helmet Standar, Sarung Tangan) Serta Mengendarai motor Honda Beat dengan Standar kelengkapan kendaraan beserta surat-surat kendaraan (STNK, SIM).
POINT 6: Seluruh Anggota JBC dilarang Membawa Senjata Tajam, Minuman Keras dan segala Perbuatan yang Merugikan Diri sendiri dan Masyarakat Umum serta Perbuatan yang melanggar Hukum.
POINT 7: JBC tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun kepada anggota JBC yang Berurusan dengan Penegak Hukum, Masyarakat dan Keluarganya atas sebab tidak mematuhi atau Melanggar AD/ART JBC RULING KOPDAR POINT: 1, 3, 5 dan 6.


B. RULING ADMINITRASI
POINT 1: KAS JBC adalah Anggaran yang diperoleh dari Iuran Anggota JBC, yang difungsikan untuk Pembiayaan kebutuhan JBC, dan pada pelaksanaan tekhnis pengeluaran dari BENDAHARA  mutlak atas dasar DISPOSISI (Pernyataan persetujuan adminitrasi) dari Ketua Umum JBC, tercatat lengkap perinciannya kedalam pembukuan adminitrasi disertai Bukti Pembayaran (Kwitansi), yang menjadi bahan laporan pertanggung jawaban setiap bulannya oleh BENDAHARA pada kegiatan KOPDAR atau RAKORIN.
POINT 2: Member On JBC wajib membayar KAS JBC per Minggu  sebesar Rp.2.500,00,- ( Dua ribu lima ratus Rupiah) pada waktu Kegiatan kopdar JBC atau pada waktu lain kepada Bendahara JBC, dengan Tekhnis pembayarannya dengan cara TRANSFER ATM Atau CAS, serta sistem  KREDIT dengan syarat jumlah nominal dana angsuran yang terkumpul dalam kurun waktu satu Minggu memenuhi besarnya anggaran yang ditetapkan pada setiap Member On JBC.
POINT 3: ANGGARAN KHUSUS INTERNAL JBC adalah anggaran yang diperoleh dari Iuran Anggota JBC yang Besar nominalnya sesuai kesepakatan dari Musyawarah/Voting Anggota JBC, yang digunakan Pada Event Internal Antara Lain:  Anniversary JBC, Bakti Sosial JBC dan Event Yang Sekiranya Perlu Diselenggarakan pada Moment-Momen Hari Kebesaran Agama dan Negara.
POINT 4: ANGGARAN KHUSUS EKSTERNAL JBC adalah anggaran yang diperoleh dari Pembayaran diluar Organisasi JBC, Meliputi: Dukungan sponsorship, donatur danlaba dari penjualan merchandise JBC oleh JBC serta Cukai 10% dari laba penjualan Merchandise JBC oleh Produsen luar Organisasi JBC.





C. RULING TRY OUT
POINT 1: Try Out diberlakukan bagi calon anggota JBC selama 2 bulan ( Dua ) Bulan dengan pembinaan keorganisasian meliputi keikutsertaan kopdar sesuai ketentuan, Aktif dalam kegiatan JBC Tourjib 2 kali, datang acara club motor 5 kali di dalam kota maupun luar kota, menempuh 500km, pengondisian tamu adalah salah satu poin penting dalam penilaian. Mematuhi dan melaksanakan Undang-undang dan AD/ ART JBC secara nyata serta tanpa cacat.
POINT 2: OSPEK adalah kegiatan terhormat meliputi ujian yang diberlakukan bagi CA-ANG (Calon Anggota) setelah dianggap sukses  melewati masa Try Out tanpa cacat atas keputusan Ketua Umum yang disetujui oleh seluruh Member-On JBC.
POINT 3: Rangkaian kegiatan ospek meliputi wawancara tentang pemahaman Undang-undang dan AD/ ART JBC, sejarah/ historikal JBC, serta kegiatan teknis lapangan yang di Putuskan oleh Ketua Umum atas Kesepakatan seluruh Member-On JBC dengan tetap menjaga kehormatan kemanusiaan serta tidak merugikan secara materi bagi Peserta OSPEK.
POINT 4: CA-ANG dianggap berhasil dan layak menjadi Anggota JBC setelah mengikuti tahapan-tahapan kegiatan ospek dengan sebaik-baiknya dari awal sampai akhir, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Member-On JBC dengan ditandai dengan penyematan Stiker Anggota Resmi JBC oleh Ketua Umum sesuai kesepakatan seluruh Member-On JBC.







D. RULING INFORMASI DAN BERITA
POINT 1: Informasi dan Berita resmi JBC hanya di sampaikan oleh Humas dan Sekretaris atau Anggota JBC yang ditunjuk oleh Ketua Umum apabila Humas dan Sekretaris berhalangan.
POINT 2: Informasi dan Berita resmi JBC yang di sampaikan melalui media Elektronik (email, sms, bbm)  adalah yang berkopstuk ________
POINT 3: Informasi dan Berita resmi JBC berupa surat adalah yang ber-kopstuk alamat sekretariat JBC, di tanda tangani Ketua Umum dan ber-stempel JBC.
POINT 4: Informasi dan Berita resmi JBC di sampaikan secara lisan oleh Humas dan Sekretaris atau anggota JBC yang ditunjuk oleh Ketua Umum bila Humas dan Sekretaris berhalangan.
POINT 5: Segala Informasi dan Berita dari luar / dalam Club yang diterima Anggota JBC yang berkaitan dengan keorganisasian Club Motor atau sesuatu yang sekiranya penting wajib di sampaikan kepada Ketua Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar