Logo

Logo
LOGO

Sabtu, 06 Februari 2016

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


A. HAK – HAK ANGGOTA

Mengajukan saran dan pendapatnya melalui saluran resmi secara organisasi sebagai upaya kemajuan serta pengembangan organisasi.
Mendapatkan kartu anggota yang dilengkapi dengan nomor anggota sesuai dengan Persyaratan Keanggotaan Jember BeAT Club.
Mendapatkan bimbingan – bimbingan atau pengarahan mengenai ketrampilan tehnik pemeliharaan sepeda motor merek Honda BeAT.
Menerima pemberitahuan setiap acara kegiatan BeAT terutama pada jenis kegiatan yang berkaitan dengan anggota menurut daerahnya masing – masing.
Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BeAT baik ditingkat daerah ataupun pusat.
Menggunakan atribut Jember BeAT sepanjang penggunaannya tidak menyalahi aturan yang tercantum dalam AD / ART
Setiap anggota berhak mendapatkan penghargaan untuk kriteria-kriteria yang syarat dan ketentuannya ditentukan oleh pengurus.


B. KEWAJIBAN ANGGOTA

Wajib menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dalam AD / ART Jember BeAT Club dan Tata Tertib Keanggotaan, serta selalu menjaga nama baik organisasi.
Wajib hadir pada setiap kumpul rutin hari jumat, serta wajib membayar iuran mingguan yang jumlahnya telah ditentukan dalam persyaratan anggota dan dapat dibayarkan kepada pengurus (Bendahara) setiap minggunya.
Menghadiri rapat anggota/luar biasa yang diselenggarakan pengurus Jember BeAT Club.
Wajib menggunakan perlengkapan aman berkendara/safety riding (sepatu, Jaket/baju tebal lengan panjang, sarung tangan, helmet full/half face) disetiap berkendara, baik dalam rombongan/konvoi/turing maupun sendiri. Serta wajib menghargaii pengendara lainnya.
Wajib menggunakan dan memiliki atribut resmi yang persyaratan dan ketentuannya diatur dalam Tata Tertib Keanggotaan.
Dilarang membawa, menggunakan atau mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang di dalam dan di luar organisasi.
Sesama anggota dilarang ada hubungan percintaan (pacaran) kecuali suami-istri
Wajib mentaati Undang-undang lalu lintas dan mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas selama berkendara, baik dalam rombongan maupun perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar